Seperti apa Wanita Yang Ideal Untuk Dinikahi
MADINATULIMAN
- Kriteria wanita yang ideal berdasarkan riwayat-riwayat dari Nabi
Shallallahu 'alayhi wa Sallam ini dihimpun dalam kitab Qurratul Uyun
syarah Nazham Ibnu Yamun, karya Syaikh Muhammad At-Tihami Ibnul Madani
Kanun. Diantaranya :
Nabi Shallallahu 'alayhi wa Sallam bersabda: "Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalehah". Dalam riwayat yang lain: Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita yang dapat membantu suaminya dalam urusan akhirat."
Nabi Shallallahu 'alayhi wa Sallam bersabda: "Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalehah". Dalam riwayat yang lain: Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita yang dapat membantu suaminya dalam urusan akhirat."
Nabi Shallallahu 'alayhi wa Sallam bersabda: "Setelah takwa kepada
Allah, seorang mukmin tidak bisa mengambil manfaat yang lebih baik,
dibanding istri yang shalehah dan cantik, yang jika suaminya
memerintahkan sesuatu kepadanya, dia selalu taat, jika suaminya
memandangnya dia menyenangkan, jika suaminya menyumpahinya dia selalu
memperbaiki dirinya, dan apabila suaminya meninggalkannya (bepergian),
dia pun selalu menjaga diri dan harta suaminya."
Nabi Shallallahu 'alayhi wa Sallam bersabda: "Barang siapa menikah
dengan seorang wanita hanya karena memandang kemuliaan derajatnya, maka
Allah Swt. tidak akan menambah baginya, kecuali kehinaan. Barang siapa
menikah dengan seorang wanita hanya karena memandang hartanya, maka
Allah tidak akan menambah baginya kecuali kefakiran. Barang siapa
menikah dengan seorang wanita karena kecantikannya, maka Allah tidak
akan menambah baginya kecuali kerendahan. Dan barang siapa menikah
dengan sorang wanita tanpa tujuan lain, kecuali agar dia lebih mampu
meredam gejolak pandangannya dan lebih dapat memelihara kesucian
seksualnya dari perbuatan zina, atau dia hanya ingin menyambung ikatan
kekeluargaan, maka Allah Swt. akan selalu memberkahinya bagi istrinya.
Sedangkan seorang hamba sahaya yang jelek rupa dan hitam kulitnya, namun
kuat imannya, adalah lebih utama".
Nabi Shallallahu 'alayhi wa Sallam bersabda: "Barang siapa mempunyai anak dan mampu untuk mengawinkannya, namu dia tidak mau mengawinkannya, kemudian anaknya berbuat zina, maka keduanya berdosa".
Nabi Shallallahu 'alayhi wa Sallam bersabda: "Barang siapa mempunyai anak dan mampu untuk mengawinkannya, namu dia tidak mau mengawinkannya, kemudian anaknya berbuat zina, maka keduanya berdosa".
Nabi Shallallahu 'alayhi wa Sallam bersabda: "Seorang wanita dinikahi karena empat hal, yaitu: hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka hendaklah kamu menikah dengan wanita yang kuat agamanya, agar kamu memperoleh kebahagiaan."
Nabi Shallallahu 'alayhi wa Sallam bersabda: "Barang siapa ingin menghadap ke haribaan Allah dalam keadaan suci dan disucikan, maka kawinlah dengan wanita yang merdeka."
Nabi Shallallahu 'alayhi wa Sallam bersabda : "Ada empat resep kebahagiaan bagi seseorang yaitu: istrinya adalah wanita shalehah, putra-putrinya baik-baik, pergaulannya bersama orang-orang shaleh, dan izkinya diperoleh dari negeri sendiri."
Nabi Shallallahu 'alayhi wa Sallam bersabda: "Sebaik-baik wanita dari umatku ialah yang berwajah ceria dan sedikit maharnya"
Nabi Shallallahu 'alayhi wa Sallam bersabda: "Kawinlah kalian dengan
wanita yang periang dan banyak anaknya, karena sesungguhnya aku akan
membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan para nabi terdahulu
kelak pada hari kiamat."
Nabi Shallallahu 'alayhi wa Sallam bersabda kepada Zaid bin Tsabit: "Hai Zaid, apakah engkau sudah kawin?', Zaid menjawab belum', Nabi bersabda 'Kawinlah, maka engkau akan selalu terjaga, sebagaimana engkau menjaga diri. Dan janganlah sekali-kali kawin dengan lima golongan wanita.' Zaid bertanya ' Siapakah mereka ya Rasulallah?' Rasulullah menjawab 'Mereka adalah: syahbarah, lahbarah, nahbarah, handarah, dan lafut'. Zaid berkata 'Ya Rasulallah, saya tidak mengerti apa yang engkau katakan'. Maka Nabi Shallallahu 'alayhi wa Sallam menjelaskan, 'Syahbarah ialah wanita yang bermata abu-abu dan jelek tutur katanya. Lahbarah adalah wanita yang tinggi dan kurus. Nahbarah ialah wanita tua yang senang membelakangi suaminya (ketika tidur). Handarah ialah wanita yang cebol dan tercela. Sedangkan Lafut ialah wanita yang melahirkan anak dari laki-laki selain kamu."
Nabi Shallallahu 'alayhi wa Sallam bersabda kepada Zaid bin Tsabit: "Hai Zaid, apakah engkau sudah kawin?', Zaid menjawab belum', Nabi bersabda 'Kawinlah, maka engkau akan selalu terjaga, sebagaimana engkau menjaga diri. Dan janganlah sekali-kali kawin dengan lima golongan wanita.' Zaid bertanya ' Siapakah mereka ya Rasulallah?' Rasulullah menjawab 'Mereka adalah: syahbarah, lahbarah, nahbarah, handarah, dan lafut'. Zaid berkata 'Ya Rasulallah, saya tidak mengerti apa yang engkau katakan'. Maka Nabi Shallallahu 'alayhi wa Sallam menjelaskan, 'Syahbarah ialah wanita yang bermata abu-abu dan jelek tutur katanya. Lahbarah adalah wanita yang tinggi dan kurus. Nahbarah ialah wanita tua yang senang membelakangi suaminya (ketika tidur). Handarah ialah wanita yang cebol dan tercela. Sedangkan Lafut ialah wanita yang melahirkan anak dari laki-laki selain kamu."
Satu riwayat menceritakan: "Seorang
laki-laki datang menghadap kepada Rasulullah dan berkata: 'Ya
Rasulallah, aku menemukan seorang wanita yang baik dan cantik, tetapi
dia mandul, apakah aku boleh mengawininya?' Nabi Shallallahu 'alayhi wa
Sallam menjawab: 'Jangan' Kemudian dia datang lagi kepada Rasulullah
untuk kedua kalinya. Nabi Shallallahu 'alayhi wa Sallam tetap
melarangnya. Dia pun datang lagi untuk ketiga kalinya. Nabi Shallallahu
'alayhi wa Sallam pun tetap melarangnya menikahi wanita itu, dan beliau
bersabda: 'Kawinlah kalian dengan wanita yang selalu menyenangkan hati
dan banyak anaknya. Karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya
jumlah keturunan kalian.''[] Wallahu A'lam.
Fiqih Wanita: Haidl (Menstruasi)
MADINATULIMAN
- Haidl adalah darah yang keluar dari rahim secara berkala melalui
vagina – bukan setelah melahirkan– pada usia subur (9 tahun lebih).
Setiap wanita hukumnya wajib mempelajari tentang haidl dan hal-hal yang
terkait. Bahkan seorang suami tidak boleh melarang istrinya keluar rumah
untuk belajar tentang hukum-hukum haidl kecuali bila ia sendiri sanggup
mengajar sendiri istrinya.
Wanita dapat mengalami haid minimal sejak usia 9 tahun kurang 16 hari
dengan hitungan kalender Hijriyah . Wanita yang mengalami pendarahan
beberapa hari sebelum usia minimal haid. Dan memanjang hingga memasuki
usia minimal haidl. Maka yang dihukumi haid hanya darah yang masuk pada
usia minimal haidl. Misalnya jika mengalami pendarahan 10 hari pada usia
9 tahun kurang 20 hari. Maka 4 hari pertama dari darahnya tidak
dihukumi haid. Dan 6 hari berikutnya dihukumi haid.
Pendarahan yang terjadi pada masa monopouse dihukumi haid (bila tidak kurang dari 24 jam).
MASA HAIDL
Minimal masa haid adalah 24 jam jika darahnya keluar secara terus-menerus. Adapun maksimalnya 15 hari 15 malam (360 jam) walaupun darahnya keluar secara putus-putus, namun bila dijumlah darahnya mencapai 24 jam atau lebih.
Contoh; wanita yang pada tanggal 1 mengalami pendarahan 2 jam dan bersih 72 jam (3 hari). Kemudian mengalami pendarahan lagi 20 jam lalu bersih 10 hari. Selanjutnya keluar darah lagi 2 jam. Maka semua darahnya dihukumi haid. Karena jika dijumlah mencapai 24 jam dalam kurun waktu 15 hari.
Ulama berbeda pendapat mengenai masa bersih di sela-sela haid. Ada yang menghukumi haid, ada pula yang menghukumi suci. Oleh karena itu wanita yang haidnya putus-putus, setiap darahnya berhenti wajib bersesuci dan shalat (bila mengikuti pendapat yang kedua).
Semisal ada orang mengalami haid 2 hari lalu bersih. Ia mengira dirinya sudah suci. Kemudian melaksanakan puasa. Selang 10 hari kemudian ternyata keluar darah lagi 2 hari. Maka semua darahnya dihukumi haid. Sedangkan puasa yang ia lakukan di masa bersih, bila mengikuti pendapat yang kedua, hukumnya sah. Namun bila mengikuti pendapat yang pertama (haid) ia wajib mengulangi lagi puasanya, sebab tidak sah.
Wanita yang kebiasaan haidnya 9 hari, lalu pada suatu saat mengalami pendarahan dua hari, dan bersih. Jika ada kemungkinan darahnya akan keluar lagi, ia boleh menunggu (tidak shalat) hingga hari ke 9. Namun jika ternyata darahnya tidak kembali lagi, ia harus mengqadha’ shalatnya .
Wanita yang mengalami haid dapat mengetahui bahwa darahnya bersih dengan cara memasukkan segumpal kapas ke dalam vagina. Bila pada kapas tersebut ada bercak (sekalipun hanya cairan keruh) berarti belum bersih / suci. Meskipun cairan tersebut tidak sampai mengalir ke vagina bagian luar (bagian yang tampak ketika sedang jongkok buang air) .
Banyak mereka yang salah paham dan menganggap cairan keruh keputihan bukan haid. Padahal kenyataannya empat mazhab menjelaskan yang sedemikian itu disebut haid .
Kesalahpahaman ini berakibat fatal. Sebab sebagian besar wanita mengalami pendarahan haid seperti berikut. Mula-mula keluar cairan keruh keputihan. Dan itu berlangsung hingga 2 hari (misalnya). Lalu keluar merah 4 hari. Kemudian keluar cairan keruh lagi 2 hari. Maka haidnya 8 hari. Sementara ada anggapan bahwa yang dihukumi haid hanya darah merah (yang 4 hari) saja. Sedangkan yang keruh dihukumi suci. Jadi pada saat merahnya berganti keruh, ia pun mandi. Kenyataannya ia masih dalam keadaan haid. Maka mandinya tidak sah. Kelak ketika haidnya benar-benar telah suci dengan bersihnya cairan keruh, ia berkewajiban shalat. Dan shalatnya tidak akan pernah sah kecuali ia melakukan mandi hadats.
Setiap wanita haid wajib melihat keadaan darahnya ketika hendak tidur dan setiap menjelang akhir waktu shalat. Untuk mengetahui shalat yang wajib dilaksanakan bila darahnya berhenti (dan tidak kembali lagi).
Namun menurut mazhab Maliki walaupun darahnya akan kembali lagi tetap wajib shalat. Sebab mazhab Maliki sepakat bahwa masa bersih di sela-sela haid dihukumi suci.
Wanita yang mengeluarkan darah putus-putus selama 15 hari 15 malam tetapi setelah dijumlahkan masa keluarnya tidak sampai 24 jam, tidak dihukumi haid. Dalam masalah ini imam Abil Abbas dari kalangan Syafi’iyah menghukuminya haid (beserta masa bersih di sela2nya)
Wanita hamil yang mengalami pendarahan, menurut mazhab Syafii dan Maliki disebut haid. Namun menurut Hanafi dan Hambali bukan haid . (Wallahu A'lam/Ustadz Nur Hasyim)
Pendarahan yang terjadi pada masa monopouse dihukumi haid (bila tidak kurang dari 24 jam).
MASA HAIDL
Minimal masa haid adalah 24 jam jika darahnya keluar secara terus-menerus. Adapun maksimalnya 15 hari 15 malam (360 jam) walaupun darahnya keluar secara putus-putus, namun bila dijumlah darahnya mencapai 24 jam atau lebih.
Contoh; wanita yang pada tanggal 1 mengalami pendarahan 2 jam dan bersih 72 jam (3 hari). Kemudian mengalami pendarahan lagi 20 jam lalu bersih 10 hari. Selanjutnya keluar darah lagi 2 jam. Maka semua darahnya dihukumi haid. Karena jika dijumlah mencapai 24 jam dalam kurun waktu 15 hari.
Ulama berbeda pendapat mengenai masa bersih di sela-sela haid. Ada yang menghukumi haid, ada pula yang menghukumi suci. Oleh karena itu wanita yang haidnya putus-putus, setiap darahnya berhenti wajib bersesuci dan shalat (bila mengikuti pendapat yang kedua).
Semisal ada orang mengalami haid 2 hari lalu bersih. Ia mengira dirinya sudah suci. Kemudian melaksanakan puasa. Selang 10 hari kemudian ternyata keluar darah lagi 2 hari. Maka semua darahnya dihukumi haid. Sedangkan puasa yang ia lakukan di masa bersih, bila mengikuti pendapat yang kedua, hukumnya sah. Namun bila mengikuti pendapat yang pertama (haid) ia wajib mengulangi lagi puasanya, sebab tidak sah.
Wanita yang kebiasaan haidnya 9 hari, lalu pada suatu saat mengalami pendarahan dua hari, dan bersih. Jika ada kemungkinan darahnya akan keluar lagi, ia boleh menunggu (tidak shalat) hingga hari ke 9. Namun jika ternyata darahnya tidak kembali lagi, ia harus mengqadha’ shalatnya .
Wanita yang mengalami haid dapat mengetahui bahwa darahnya bersih dengan cara memasukkan segumpal kapas ke dalam vagina. Bila pada kapas tersebut ada bercak (sekalipun hanya cairan keruh) berarti belum bersih / suci. Meskipun cairan tersebut tidak sampai mengalir ke vagina bagian luar (bagian yang tampak ketika sedang jongkok buang air) .
Banyak mereka yang salah paham dan menganggap cairan keruh keputihan bukan haid. Padahal kenyataannya empat mazhab menjelaskan yang sedemikian itu disebut haid .
Kesalahpahaman ini berakibat fatal. Sebab sebagian besar wanita mengalami pendarahan haid seperti berikut. Mula-mula keluar cairan keruh keputihan. Dan itu berlangsung hingga 2 hari (misalnya). Lalu keluar merah 4 hari. Kemudian keluar cairan keruh lagi 2 hari. Maka haidnya 8 hari. Sementara ada anggapan bahwa yang dihukumi haid hanya darah merah (yang 4 hari) saja. Sedangkan yang keruh dihukumi suci. Jadi pada saat merahnya berganti keruh, ia pun mandi. Kenyataannya ia masih dalam keadaan haid. Maka mandinya tidak sah. Kelak ketika haidnya benar-benar telah suci dengan bersihnya cairan keruh, ia berkewajiban shalat. Dan shalatnya tidak akan pernah sah kecuali ia melakukan mandi hadats.
Setiap wanita haid wajib melihat keadaan darahnya ketika hendak tidur dan setiap menjelang akhir waktu shalat. Untuk mengetahui shalat yang wajib dilaksanakan bila darahnya berhenti (dan tidak kembali lagi).
Namun menurut mazhab Maliki walaupun darahnya akan kembali lagi tetap wajib shalat. Sebab mazhab Maliki sepakat bahwa masa bersih di sela-sela haid dihukumi suci.
Wanita yang mengeluarkan darah putus-putus selama 15 hari 15 malam tetapi setelah dijumlahkan masa keluarnya tidak sampai 24 jam, tidak dihukumi haid. Dalam masalah ini imam Abil Abbas dari kalangan Syafi’iyah menghukuminya haid (beserta masa bersih di sela2nya)
Wanita hamil yang mengalami pendarahan, menurut mazhab Syafii dan Maliki disebut haid. Namun menurut Hanafi dan Hambali bukan haid . (Wallahu A'lam/Ustadz Nur Hasyim)
Wasiat Allah SWT Tentang Taqwa
Taqwa adalah wasiat Allah SWT, Tuhan semesta alam bagi orang-orang
terdahulu maupaun orang-orang yang ada di akhir zaman. Allah SWT
berfirman : "Dan sungguh Kami telah memerintahkan kepada
orang-orang yang diberi Kitab sebelum kamu dan (juga) kepada kamu,
bertaqwalah kepada Allah". (QS. An-Nisa : 131)
Didalam hal perintah bertaqwa Allah SWT berfirman :
"Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Tuhanmu (Allah SWT) yang
telah menciptakan kamu dari diri yang satu dan dari padanya" (QS.
An-Nisa : 1)
"Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kamu kepada Allah SWT dan katakanlah perkataan yang benar" (QS. Al-Ahzab : 70)
"Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah SWT sebenar-benar Taqwa kepada Nya" (QS. Al-Imran : 102)
"Dan bertaqwalah kamu kepada Allah SWT menurut kemampuanmu”. (QS. At-Taghabun : 16)
Maksudnya adalah bertaqwa kepada Allah dengan mengerahkan segala
kemampuan dirinya untuk mewujudkan perintah Allah SWT tersebut. Meskipun
demikian, Allah SWT juga tidak akan membebani hamba-Nya dengan sebuah
perintah maupun larangan diluar batas kemampuan manusia sebagai seorang
hamba. Allah SWT berfirman :
"Allah SWT tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan
(sekedar) apa yang Allah SWT berikan kepadanya" (QS. Ath-Thalaq : 7)
Dan masih banyak lagi ayat-ayat memerintahkan kita untuk Bertaqwa.
Sungguh Allah SWT juga akan mengumpulkan kebaikan, tidak hanya didunia
namun juga kebaikan di akhirat bagi orang-orang yang ber-taqwa.
Diantaranya :
- Jalan keluar dari kesulitan dan rezeki yang tidak disangka-sangka datangnya. Allah SWT berfirman :
"Barang siapa yang bertaqwa kepada Allah SWT niscaya Dia akan
mengadakan jalan keluar , Dan memberinya Rezeki dari arah yang tiada
disangka-sangka". (QS. Ath-Thalaq : 2-3)
- Memperoleh petunjuk. Allah SWT berfirman :
"Kitab (Al-Quran) ini tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi mereka yang bertaqwa" (QS. Al-Baqarah : 2)
- Memperoleh ilmu pengetahuan. Allah SWT berfirman :
"Dan bertaqwalah kepada Allah SWT, niscaya Allah mengajarimu ilmu" (QS. Al-Baqarah : 282)
- Memperoleh
petunjuk agar bisa membedakan antara kebaikan dan keburukan serta
memperoleh penghapusan dan pengampunan dari dosa. Allah SWT berfirman :
"Jika kamu bertaqwa kepada Allah SWT, niscaya Dia akan memberikan
kepadamu Petunjuk, dan menutupi segala kesalahan-kesalahanmu dan
mengampuni dosa-dosa ( mu )”. (QS. Al-Anfal : 29)
Sebagian ulama' Tafsir mengatakan : "memberi kepada kalian "Furqan"
yaitu : petunjuk bagi hati kalian agar kalian dapat membedakan antara
yang Haq dan yang Batil".
- Memperoleh perlindungan dari Allah. Allah SWT berfirman :
"Dan Allah SWT adalah Pelidung orang-orang yang bertaqwa". (QS. Al-Jatsiyah : 19)
- Memperoleh penyertaan Allah SWT. Allah SWT berfirman :
"Dan ketahuilah bahwa Allah SWT beserta orang-orang yang bertaqwa". (QS. Al-Baqarah : 194)
Maksud dari ayat tersebut adalah bahwa Allah akan selalu memberi kemenangan, pertolongan dan penjagaan.
- Memperoleh keselamatan. Allah SWT berfirman :
"Kemudian Kami akan menyelamatkan orang-orang yang bertaqwa". (QS. Maryam : 72)
- Dijanjikan masuk kedalam Jannah (surga). Allah SWT berfirman :
"Perumpamaan surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertaqwa". (QS. Muhammad : 15)
"Sesungguhnya bagi orang-orang yang bertaqwa (disediakan)
surga-surga yang penuh kenikmatan di sisi Tuhannya (Allah SWT)." (QS.
Al-Qalam :34 )
"Dan didekatkanlah surga itu kepada orang-orang yang bertaqwa pada tempat yang tiada jauh (dari mereka)." (QS. Qaf : 31)
Dan masih banyak lagi kebaikan dan keutamaan yang mulia serta berbagai
macam karunia yang besar, dan cukuplah mengenai kemuliaan taqwa bahwa
Allah SWT menyebutkannya pada sembilan puluh ayat di dalam Kitab-Nya
yakni Al-Quran.
Adapun mengenai perintah bertaqwa dan keutamaannya, Rasulullah SAW juga pernah bersabda :
"Bertaqwalah engkau kepada Allah SWT di manapun engkau berada, dan
ikutilah setelah Perbuatan Jelek dengan Perbuatan Baik, niscaya ia akan
menghapuskannya, dan Perlakukan Manusia dengan Akhlak yang Baik."
(Al-Hadits)
Rasulullah SAW bersabda : "Aku berwasiat pada kalian agar bertaqwa
kepada Allah SWT, Mendengar dan Patuhilah, meskipun kalian dibawah
Pemerintahan seorang budak Habasyah" (Al-Hadits)
Rasulullah SAW juga bersabda : "Lindungilah diri kalian dari api
neraka mes kipun (hanya bersedekah) denganseparuh Kurma, jika kalian
tidak punya maka hendaknya dengan ucapan yang baik" (Al-Hadits)
Dalam salah satu do'anya Rasulullah SAW mengucapkan : "Ya Allah sesungguhnya Aku Memohon kepada-Mu Petunjuk, Ketaqwaan, Kebersihan diri dan Kekayaan."
Dan Rasulullah SAW juga bersabda : "Tidak ada kelebihan antara
seorang kulit putih atas orang kulit hitam, dan tidak ada kelebihan bagi
seorang Arab diatas selain Arab melainkan dengan ketaqwaan kepada Allah
SWT, kalian berasal dari Adam dan Adam berasal dari tanah" (Al-Hadits)
Rasulullah SAW pernah ditanya : "Siapakah manusia paling mulia ? " Beliau menjawab : "Yang paling bertaqwa”. (Al-Hadits)
Dan diriwayatkan juga bahwa Rasulullah SAW bersabda : "Janganlah
engkau memakan kecuali hidangan orang yang bertaqwa, dan jangan pula ada
yang memakan makananmu melainkan orang yang bertaqwa." (Al-Hadits)
Sayyidah Aisyah radliyallahu ‘anha berkata : "Tidak ada sesuatu pun
di Dunia ini yang lebih membuat Takjub Hati Rasulullah SAW, dan tidak
ada seorangpun yang dapat menarik simpati-Nya melainkan orang yang
bertaqwa."
Imam Ali Karramallahu Wajhah pernah berkata : "Sesungguhnya suatu kaum tidak akan Binasa jika Modal mereka adalah Ketaqwaan."
Sayyidina Qatadah berkata : "Termaktub di dalam kitab Taurat : Bertaqwalah engkau kepada Allah SWT dan Matilah engkau sesukamu"
Al-A'masy berkata : "Barang siapa yang Modal Utamanya adalah
Ketaqwaan , maka lisan akan kepayahan dalam mensifatkan (sewaktu
menyebutkan betapa banyak) Keuntungannya"
Bisyir Al-Hafi mengungkapkan dalam bait syairnya : "Kematian
seorang yang bertaqwa adalah kehidupan yang tiada akhirya, Ssungguh
telah dianggap mati suatu kaum sedangkan mereka di kalangan manusia
masih hidup"
Sesungguhnya berbagai macam kebaikan dalam bentuk apapun terletak pada
ketaqwaan kepada Allah SWT secara Lahir Bathin, baik dalam keadaan
Tersembunyi maupun Jelas. Wallahu A’lam. []
0 komentar:
Posting Komentar