Kamis, 28 Maret 2013

Berbeda Hak Berbeda Kewajiban


Tulisan sebelumnya; Mengandung, melahirkan, menyusui dan mengasuh balita adalah beban yang sangat berat bagi seorang ibu. Mengandung, membuat kondisi fisik ibu terasa tidak nyaman. Terutama pada bulan-bulan pertama kehamilan. Perubahan hormon dalam tubuh ibu menyebabkan rasa mual dan pusing.
Tahukah mereka, para penggagas agenda sidang ke-57 Komisi Kedudukan Perempuan di PBB bahwa perempuan dalam Islam telah menerima upah materi terlebih dahulu berupa mahar dan kelengkapan tempat tinggal sebelum menjalankan tugasnya sebagai ibu?

Tahukah mereka bagaimana Islam menempatkan posisi seorang ibu? Tahukah mereka bahwa perempuan sebagai ibu dalam Islam dapat menikmati makanan yang lezat, tinggal di tempat yang layak, memakai pakaian terbuat dari sutera dan perhiasan emas berlian tanpa harus bersusah payah mencari uang?

Sementara, laki-laki sebagai pencari nafkah harus bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Namun demikian, dengan hasil jerih payahnya laki-laki tidak dibolehkan memakai sutera apalagi emas berlian.
Allah Subhanahu Wata’ala telah menciptakan manusia dari satu unsur yang sama menjadi dua jenis manusia dalam bentuk fisik dan biologis yang berbeda.

Yang satu diciptakan dalam bentuk fisik yang lebih besar dengan otot-otot yang penuh kekuatan. Yang lain lebih kecil dengan tenaga yang lebih kecil pula.
Yang lebih besar dan lebih kuat diberikan tanggung jawab memikul beban yang lebih besar dan lebih berat. Sementara yang lebih kecil diberikan tanggung jawab sesuai dengan kapasitasnya.
Kedua makhluk ini memiliki banyak persamaan karena diciptakan dari unsur yang sama. Mereka sama-sama membutuhkan oksigen untuk bernafas. Mereka sama-sama membutuhkan nutrisi untuk tumbuh berkembang. Mereka sama-sama membutuhkan pendidikan untuk menjadi pintar.
Tidak ada yang membedakan keduanya dari sisi kemanusiaan. Karena itu Allah Subhanahu Wata’ala memberikan ganjaran pahala yang sama, siapapun diantara kedua jenis makhluk ini yang berbuat kebaikan. Demikian pula dengan sangsi, mereka dikenakan sangsi yang sama atas kejahatan yang sama pula tanpa membedakan jenis kelamin.
من عمل صالحا فلنفسه ومن أساء فعليها
“Barangsiapa yang mengerjakan amal yang saleh maka (pahalanya) untuk dirinya sendiri dan barangsiapa mengerjakan perbuatan jahat, maka (dosanya) untuk dirinya sendiri; dan sekali-kali tidaklah Rabb-mu menganiaya hamba-hambaNya.” (QS: Fushilat : 46]
Perbedaan hak dan kewajiban suami istri dalam Islam bukanlah bentuk kekerasan. Dan, tugas sebagai ibu bukanlah penyebab kemiskinan perempuan.
Islam telah mengatur manajemen keuangan dalam rumah tangga dalam bentuk yang sangat adil, seimbang dan harmonis. Dalam harta suami ada hak istri. Istri boleh menggunakan harta milik suaminya tanpa izin suami, sebaliknya suami tidak boleh menggunakan harta istri tanpa izin dari istrinya.

Membebani ibu dengan tugas mencari uang sama artinya dengan membebani bapak untuk hamil, melahirkan dan menyusui. Tugas berat ini mustahil dilakukan oleh bapak. Karena itu, mengharuskan ibu mencari nafkah adalah bentuk kekerasan yang harus ditolak!*

0 komentar:

Posting Komentar